Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Ketua MS Kuala Simpang Hadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang

 

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan surat undangan nomor 000.1.5/1625 perihal undangan rapat paripurna, dengan ini Ketua DPRK Aceh Tamiang (Fadlon, S.H.) mengundang Ketua MS Kuala Simpang, Ketua MS Kuala Simpang (Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H.) menghadiri langsung kegiatan tersebut. Rapat Paripurna ini dilaksanakan pada hari Jum'at 15/08/2025 pukul 15.20 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang (Syaiful Bahri, S.H., M.H.) memimpin langsung Rapat Paripurna yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang (Muhammad Nur, S.E.) pada hari ini. Dalam kegiatan ini turut juga dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang, Pj. Sekda Aceh Tamiang, Perwakilan dari Polres Aceh Tamiang, Perwakilan dari Kejari Aceh Tamiang, Ketua MAA Aceh Tamiang, Ketua MPD Aceh Tamiang, Para Anggota DPRK Aceh Tamiang berjumlah 24 orang yang hadir, Seluruh SKPK Aceh Tamiang, Insan Pers Aceh Tamiang serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna ini membahas tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi Terhadap Rancangan Qanun tentang RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2029 dan Pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Qanun serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Kepala Daerah Dengan DPRK Aceh Tamiang.

Rapat Paripurna ini berjalan khidmat, rapat paripurna ditutup dengan foto bersama.
(HUMAS/ABR)

Add comment


Security code
Refresh

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB