Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Pembinaan dan Pengawasan HATIWASDA MS Aceh Pada MS Kuala Simpang

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Hakim Tinggi Pengawas Daerah Mahkamah Syar'iyah Aceh Bapak Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H. selaku Ketua Tim bersama anggota tim diantaranya Bapak Mashuri, S.Ag. dan Ibu Yani Riyanti, S.E., M.Si. dalam kunjungan kerja pada Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang berlangsung selama 2 hari pada hari Rabu, 5 November 2025 sampai dengan hari Kamis 6 November 2025, dengan agenda melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan kepada seluruh jajaran di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Kedatangan Tim HATIWASDA MS Aceh disambut hangat oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Bapak Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H. beserta seluruh aparatur MS Kuala Simpang.

Pengawasan ini mencakup beberapa agenda diantaranya memeriksa langsung kinerja Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan, memberikan bimbingan dan saran untuk meningkatkan kualitas pelayanan, manajemen, dan administrasi di pengadilan, selanjutnya melakukan pengawasan meliputi aspek teknis yustisial, administrasi perkara, administrasi umum, dan keuangan, serta memastikan para aparatur pengadilan patuh pada kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Setelah pengawasan selesai, akan ada laporan temuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan oleh pengadilan yang diawasi.

Selain itu, kegiatan Pembinaan juga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh (Dr. H. Zulkifli Yuz, M.H.) didampingi oleh Pranata Keuangan APBN MS Aceh (Denny Kurniawan, S.T.). beliau menyampaikan "Kita selaku aparatur Mahkamah Syar'iyah harus tetap menjaga integritas untuk mempertahankan WBK khususnya di wilayah MS Kuala Simpang dan terus memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal untuk bisa memperoleh predikat WBBM pada tahun 2026". tegasnya.

Pembinaan dan pengawasan tersebut agar dalam pelaksanan tugas pokok dan fungsi dapat dilakukan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mencegah terjadinya penyimpangan atau perbuatan yang tidak terpuji, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang.
(HUMAS/DIN)

Add comment


Security code
Refresh

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB