Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

MS Kuala Simpang Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk Aceh Tamiang

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang menghadiri kegiatan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin, 17 November 2025 bertempat di halaman Gedung Islamic Center Aceh Tamiang. Kegiatan ini merupakan implementasi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Qanun Jinayat di Provinsi Aceh.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H., didampingi unsur Hakim, Panitera, serta Panitera Muda Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang. Eksekusi cambuk tersebut disaksikan oleh Pimpinan jajaran Pemerintah Kab. Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda, Ketua MAA, Ketua MPU, Ketua Satpol PP dan WH, Kepala Lapas Kualasimpang, insan Pers dan Masyarakat serta adik-adik siswa/siswi yang hadir. Rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh pengawasan dari aparat terkait, dimulai dari pembacaan ayat suci Al-Quran, Laporan Panitia, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, hingga jalannya eksekusi uqubat cambuk.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan salah satu upaya preventif dalam penegakan hukum, khususnya untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi ketentuan syariat khususnya di Aceh Tamiang.

Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang menunjukan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum jinayat dan ikut berperan aktif dalam memastikan implementasi hukum jinayat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(HUMAS/KSY)

Add comment


Security code
Refresh

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB