Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

MS Kuala Simpang Laksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang sah secara agama tetapi belum tercatat secara administratif oleh negara, yang diajukan ke pengadilan agama. Dalam upaya tertibnya administrasi catatan dokumen perkawinan yang sah bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, MS Kuala Simpang beserta Kemenag. Aceh Tamiang melalui KUA Kecamatan Bandar Pusaka dan Kecamatan Tenggulun melaksanakan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025. Itsbat Nikah bertujuan untuk memberikan legalitas hukum pada pernikahan yang telah terjalin secara agama, sehingga sah secara hukum dan diakui negara.

Itsbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan selama 2 Gelombang yaitu Gelombang 1 pada hari Kamis 20/11/2025 di Kecamatan Bandar Pusaka dan Gelombang 2 hari Kamis 27/11/2025 di Kecamatan Tenggulun. Dalam hal ini Kegiatan Itsbat Nikah gelombang 1 pada hari ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Bandar Pusaka menyelesaikan Itsbat Nikah sejumlah 13 Perkara.

Pada kesempatan kali ini perkara disidangkan oleh Hakim Tunggal yaitu Hakim Tunggal Surya Darma Panjaitan, S.H.I.,M.H. dibantu oleh Khalidah, S.Ag., M.H. sebagai Panitera Pengganti, Hakim Tunggal Drs. Ahmad Luthfi dibantu oleh Nurul Hijrah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, Hakim Tunggal Ahmad Arif Daniel, S.H.I., M.Ag dibantu Yusnidar, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Hakim Tunggal Fadhlia, S.Sy. dibantu oleh Fakhrurrazi, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Hakim Tunggal Renata Amalia, S.H. dibantu oleh Sukri D. Bintang dan Hakim Tunggal Hanif Rabbani AS, S.H., M.H. dibantu Nurul Hijrah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.

Ketua MS Kuala Simpang menjelaskan bahwa sahnya pernikahan merupakan azas yang penting untuk melakukan perbuatan-perbuatan Hukum di Negara kita, untuk itu Ketua MS Kuala Simpang menyampaikan dukungan terhadap terlaksananya kegiatan sidang Itsbat Terpadu, proses ini diperlukan bagi pasangan yang melakukan pernikahan secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara dalam hal ini di Kantor Urusan Agama (KUA)." Tutup Pak Surya sapa akrabnya.
(HUMAS/ABR)

Add comment


Security code
Refresh

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB