Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

MS Aceh Bukan Sekedar Serah Terima: Menyapa Luka, Menguatkan Jiwa Aparatur MS Kuala Simpang

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Tim relawan Mahkamah Syar’iyah Aceh melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang terdampak bencana alam yaitu banjir, dalam rangka melakukan tinjauan lokasi sekaligus menyalurkan bantuan donasi, Selasa, 23 Desember 2025.

Tim relawan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Bapak Dr. Zulkifli Yus, M.H., melakukan tinjauan lokasi untuk melihat langsung kondisi sarana dan prasarana kantor pascabencana, hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan yang mendesak guna mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Tim relawan disambut oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Bapak Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H. dan aparatur Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.

Dalam kegiatan ini, tim relawan bersama aparatur Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang melakukan pembersihan di sejumlah ruangan kantor dan area sekitar yang terdampak bencana termasuk rumah dinas dan Mess yang diperuntukkan untuk tempat tinggal pegawai, Kegiatan gotong royong ini menjadi wujud nyata kepedulian dan solidaritas antar satuan kerja di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.

Selain itu, tim relawan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Bapak Dr. Zulkifli Yus, M.H juga menyerahkan bantuan donasi yang diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Bapak Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H. Donasi ini merupakan bentuk dukungan moral dan material dari keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Aceh. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban serta mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian apresiasi dan terima kasih oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang atas perhatian, bantuan, dan kebersamaan yang ditunjukkan oleh tim relawan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kehadiran tim relawan ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk terus bangkit dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(HUMAS/ATF)

Add comment


Security code
Refresh

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB