Ketua dan Wakil Ketua MS Kuala Simpang Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Jinayah Bagi Wilayah Hukum MS Aceh
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan surat nomor 2172/BSDK.3/DL1.6/X/2024, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Jinayah Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tanggal 4 s.d. 16 November 2024 dengan peserta sebanyak 40 (empat puluh) orang. Kegiatan pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu Tahap I (Mandiri e-Learning) pada tanggal 4 s.d. 8 November 2024 dan Tahap II (Penyampaian Materi) pada tanggal 11 s.d. 16 November 2024 yang bertempat di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh.
Dalam hal ini, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H. mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan tersebut yang membahas mengenai beberapa materi untuk menguatkan kompetensi Hakim Tingkat Pertama yaitu mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah. Selain diikuti oleh 2 (dua) Hakim Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang, Pelatihan Teknis Yudisial ini juga diikuti oleh Hakim Tingkat Pertama lainnya yang berasal dari Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota se-Aceh.
Dengan diadakannya pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapabelitas hakim dalam menangani masalah- masalah pidana Islam seperti minuman keras, judi, pelecehan seksual, zina, pemerkosaan dan perbuatan-perbuatan jarimah lainya yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
(HUMAS/DIN)