Written by Super User on . Hits: 1778

Daftar Panggilan/Pemberitahuan Pihak-Pihak yang Tidak Diketahui Lagi Keberadaannya di Wilayah Indonesia (Ghaib)
Pada Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Tahun 2026

No. Nomor Perkara Jenis Perkara Jenis Relaas Tujuan Relaas Jadwal Sidang Panggilan/ Pemberitahuan Kepada Relaas
Nama Alamat Terakhir
1. 9/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Selasa, 09 Juni 2026 Khairul Syah, S.T bin M Ali Dusun Punti, Kampung Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
2. 19/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Kamis, 18 Juni 2026 M Deriansyah bin Alm. Musa Dusun Setia, Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
3. 24/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Senin, 22 Juni 2026 M. Zainal bin H. Jafar Piah Dusun Keluarga, Kampung Tanjong Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
4. 29/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Selasa, 23 Juni 2026 Muhammad Fadil bin Ben Ali Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
5. 40/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Kamis, 25 Juni 2026 Ramlan Adi Darma bin Ok Yahya Dusun Ampera, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
6. 48/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Talak Panggilan Pertama Termohon Selasa, 7 Juli 2026 Ayu Andira binti Azhar Alias AI Tarigan Dusun Alur Putih, Kampung Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
7. 49/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Kamis, 2 Juli 2026 M. Saupi bin Khairuddin Dusun Pipa, Kampung Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
8. 52/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Selasa, 7 Juli 2026 Riki Andrean bin Rasmiyanto Dusun Keramat, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
9. 9/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Kedua Tergugat Selasa, 9 Juni 2026 Riki Andrean bin Rasmiyanto Dusun Keramat, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
10. 19/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Kedua Tergugat Selasa, 18 Juni 2026 M Deriansyah bin Alm. Musa Dusun Setia, Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
11. 24/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Kedua Tergugat Senin, 22 Juni 2026 M Deriansyah bin Alm. Musa Dusun Setia, Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
12. 29/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Kedua Tergugat Selasa, 23 Juni 2026 Muhammad Fadil bin Ben Ali Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
13. 40/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Kedua Tergugat Kamis, 25 Juni 2026 Ramlan Adi Darma bin Ok Yahya Dusun Ampera, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
14. 48/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Talak Panggilan Kedua Tergugat Selasa, 07 Juli 2026 Ayu Andira binti Azhar Alias AI Tarigan Dusun Alur Putih, Kampung Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
15. 49/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Kedua Tergugat Kamis, 02 Juli 2026 M. Saupi bin Khairuddin Dusun Pipa, Kampung Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
16. 65/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Selasa, 11 Agustus 2026 Ilyas Muda bin Ayub Lubis Dusun Suka Damai, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dahulu pernah menjadi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpang, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang Unduh
17. 66/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Rabu, 5 Agustus 2026 Imam Syafi i alias Iman Syafi i bin Asyari Dusun Batu Delapan, Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
18. 72/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Selasa, 11 Agustus 2026 Muhammad Arif bin Matsyam Dusun Serbaluar, Kampung Serba, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
19. 52/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Kedua Tergugat Selasa, 7 Juli 2026 Riki Andrean bin Rasmiyanto Dusun Keramat, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
20. 87/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Senin, 10 Agustus 2026 Jandriky bin Zulmahdi Dusun Bahagia, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
21. 94/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Gugat Panggilan Pertama Tergugat Senin, 10 Agustus 2026 Agus Jamal bin Markadik Dusun Alur Dua, Kampung Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
22. 97/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Talak Panggilan Pertama Termohon Selasa, 11 Agustus 2026 Zubaidah Alias Jubaidah binti Idris Dusun Damai, Kampung Ujung Tanjung, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh
23. 103/Pdt.G/2026/MS.Ksg Cerai Talak Panggilan Pertama Termohon Selasa, 11 Agustus 2026 Wahyuni binti Rasnudin Dusun Kaloy, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Unduh

Keterangan:

1. Persidangan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dan bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang - Jl Sekerak, Kampung Bundar, Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
2. Para Pihak sebagaimana tersebut di atas dapat langsung datang ke Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang sesuai jadwal persidangannya masing-masing.
3. Para Pihak sebagaimana tersebut di atas dapat mengambil salinan surat permohonan/gugatan sesuai nomor perkaranya di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang.
4. Para Pihak sebagaimana tersebut di atas dapat menjawab secara lisan atau tertulis terhadap surat permohonan/gugatan. Jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban tersebut diajukan sesuai jadwal persidangannya masing-masing.
5. Para Pihak sebagaimana tersebut di atas dapat mengajukan upaya perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kepadanya paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan isi putusan kepadanya.
6. Dalam perkara Cerai Talak, kepada Termohon diterangkan bahwa apabila ia tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya yang sah, Pemohon dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya Termohon atau wakilnya.

 

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB