3 Perkara Selesai Di Mediasi, Para Pihak Sepakat Berdamai
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Selasa, 05/11/2024 bertempat di Ruang Sidang Mediasi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang telah menyelesaikan proses mediasi sebanyak 3 (tiga) perkara. Mediasi ini dipimpin oleh Mediator Non Hakim MS Kuala Simpang (Muhammad Aulia Abrar, S.H.I., CPM.). Diantara ketiga perkara tersebut terdapat 2 (dua) perkara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2024/MS.Ksg dan 441/Pdt.G/2024/MS.Ksg yang berhasil sebagian dan 1 (satu) perkara berhasil seluruhnya dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2024/MS.Ksg.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana Mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Walaupun tetap ada berselisih paham diantara kedua belah pihak, Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk melakukan perdamaian dalam permasalahan rumah tangganya yang dituangkan dalam Kesepakatan Damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Mediator.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penting bagaimana konflik sebesar apapun dapat diselesaikan secara damai dan efisien serta dapat menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui Mediasi.
(HUMAS/ABR)