Ketua MS Kuala Simpang Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan surat undangan Bupati Aceh Tamiang nomor 400.3/3739 tentang Undangan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap para pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dilaksanakan pada hari Kamis, 17/10/2024 Pukul 14.30 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Adapun jumlah tereksekusi sebanyak 11 (sebelas) orang dengan berbagai jenis perkara yakni Khamar, Maisir dan Zina.
Uqubat cambuk ini merupakan salah satu upaya untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum syariat ditengah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran terhadap hukum jinayat di Aceh. Eksekusi uqubat cambuk ini juga bekerja sama antara Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Tamiang,, serta unsur terkait lainnya.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) didampingi oleh Hakim (Ahmad Arif Daniel, S.H.I., M.Ag.) selaku Hakim Pengawas, Panitera (Khalidah, S.Ag., M.H.) dan Panitera Muda Gugatan (Yusnidar, S.H.) menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut. Dalam kegiatan ini turut juga dihadiri oleh Kajari Aceh Tamiang, Pj. Bupati Aceh Tamiang diwakili oleh Asisten I Pemkab. Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang, Perwakilan dari Polres Aceh Tamiang, Perwakilan dari Kodim/0117/Aceh Tamiang, Ketua MPD Acrh Tamiang, Ketua MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua MPU Aceh Tamiang, Kepala Satpol-PP Aceh Tamiang, para insan pers serta para tamu undangan yang hadir.
"Harapan kami, dengan dilaksanakanya uqubat cambuk ini dapat menciptakan efek jera kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang bisa mematuhi aturan hukum syariat yang berlaku, sehingga pelanggar syariat islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Tamiang," Harap Ibu Arin.
(HUMAS/ABR)