Written by DIN on . Hits: 364

Ketua MS Kuala Simpang Jadi Narasumber Sekolah Pranikah di IAIN Langsa

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Pendidikan sebelum melangsungkan pernikahan atau pranikah penting dilakukan tidak hanya pasangan calon pengantin, melainkan juga para remaja. Selain untuk mencegah dan mengurangi berbagai masalah sosial dan hak asasi manusia yang berhubungan dengan perkawinan dan keluarga, program tersebut juga sebagai upaya mencegah pernikahan usia anak dan perceraian. Hal itu untuk memantapkan mental remaja sehingga dapat mencegah pernikahan dini, perceraian, hingga stunting.

Dalam hal ini, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) hadir di kegiatan Sekolah Pranikah yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa sebagai Pemateri dengan tema "Angka Perceraian Tinggi di Aceh Tamiang: Mengapa dan Bagaimana", Rabu (25/09/2024). Adapun pemateri profesional lainnya yaitu Assoc. Prof. Dr. Muhammad Nasir, M.A. CPM., CPArb. selaku Pakar Hukum Islam, Akademisi, Ketua Dewan Kehormatan MPU Aceh Tamiang) dan Dedy Surya, M.Psi. selaku Pakar Psikologi, Editor in Chief INSPIRA: Indonesian Journal of Psychological Research).

"Seperti yang kita lihat bersama bahwa banyak yang menjadi faktor penyebab perceraian. Berbagai langkah strategis sebagai bentuk penurunan dan pencegahan membutuhkan kerjasama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, institusi keagamaan, dan komunitas. Diharapkan dengan upaya bersama, angka perceraian dapat diturunkan secara signifikan, menciptakan keluarga yang lebih stabil dan harmonis di Indonesia." tegas Ketua Nusra.

Ketua MS Kuala Simpang juga mengapresiasi sambutan hangat yang luar biasa pada acara yang diselenggarakan oleh HMJ HKI IAIN Langsa dengan menghadirkan pakar-pakar sesuai bidangnya. Semoga pembekalan ini usia pernikahan akan bertahan lebih lama, meskipun dalam perjalanannya terdapat gangguan, persengketaan atau perselisihan setidaknya mampu mengendalikan emosional sebelum memantapkan pernikahan dan pilih pasangan sesuai standar tuntunan Agama Islam sehingga persengketaan tidak melebar bahkan sampai berujung pada perceraian.
(HUMAS/DIN)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB