Pelantikan Anggota MPU Aceh Tamiang Disaksikan Ketua MS Kuala Simpang
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama pada paragraf 4 Pimpinan MPU Kabupaten/Kota pada pasal 12 (4) yang berbunyi Pimpinan dan anggota MPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dan diresmikan dengan mengucapkan sumpah dalam rapat paripurna istimewa yang disaksikan oleh ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini Ketua MS Kuala Simpang (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) yang didampingi oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang (Drs. Asra) menyaksikan Pelantikan Pimpinan dan anggota MPU Kabupaten Aceh Tamiang.
Tampak hadir juga dalam Pelantikan tersebut yakni Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Danpom Aceh Tamiang, Ketua MAA Aceh Tamiang, Ketua MPD Aceh Tamiang, Pengukuh Sumpah dari Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang, Para Anggota MPU Aceh Tamiang, Perwakilan dari BSI KC Kuala Simpang dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Aceh Tamiang mengucapkan selamat kepada anggota MPU Kabupaten Aceh Tamiang yang baru dilantik. "Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Mengucapkan selamat kepada para Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Tamiang periode 2024-2029 yang baru saja dilantik. Semoga saudara-saudari dapat menjalankan amanah ini, dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab, serta mampu menjalankan MPU ini dengan solid dan berintegritas, sehingga kedepannya pimpinan dan anggota MPU yang baru dikukuhkan tadi, dapat bekerja lebih baik lagi dalam membimbing umat sesuai dengan tuntutan Syariat Islam." Pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Pj. Bupati berharap "Kiranya di masa yang akan datang, MPU Kabupaten Aceh Tamiang dapat lebih bergeliat dalam memberikan kontribusinya di bidang agama serta melakukan koordinasi yang baik dan berkesinambungan kepada seluruh Pemangku kepentingan yang ada, agar lebih terpadu dan sinergi dalam mencapai tujuan kita bersama. Kolaborasi antara Ulama dan Umara dapat terus terjaga dalam memajukan daerah. Lembaga keulamaan perlu memperkuat koordinasi komunikasi dan independensi kepemimpinan dan bekerja sama dengan Pemerintah daerah dalam rangka menjaga umatnya (mempererat hubungan Umara dan Ulama)." Tutup Asra.
(HUMAS/ABR)