Written by ABR on . Hits: 167

MS Kuala Simpang Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Mediator Non Hakim

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id

Dalam PERMA nomor 1 Tahun 2016 bahwa sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dengan demikian mediasi juga merupakan salah satu cara penyelesaian perkara yang mudah cepat dan berbiaya ringan, karena tidak perlu untuk melalui proses pemeriksaan di persidangan.

Bertempat di Ruang Aula A. Sobardi MS Kuala Simpang dilaksanakannya penandatanganan kerjasama antara MS Kuala Simpang dengan Mediator Non Hakim. Sebagaimana diketahui bahwa selain Hakim, fungsi mediasi terhadap perkara perdata di Pengadilan juga dapat dilaksanakan oleh seorang mediator yang telah mempunyai sertifikat mediator dan memiliki keahlian sebagai seorang mediator. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari jumat, 10/01/2025 tepat pukul 10.00 WIB.

MS Kuala Simpang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan 4 (empat) orang mediator dari 5 (lima) mediator yang ingin bekerjasama dengan MS Kuala Simpang yakni Bapak Maulana Ira, Bapak Muhammad Aulia Abrar, Ibu Nurma Sari, Ibu Fani Maifa dan Ibu Hafiza, 1 (satu) mediator yang belum bertandatangan perjanjian kerjsama akan dilaksanakan pada kesempatan berikutnya.

Dalam sambutannya Ketua MS Kuala Simpang (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) menyampaikan "Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan semakin banyak sengketa keperdataan yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi sehingga terjadi kesepakatan perdamaian tanpa melalui proses pemeriksaan di persidangan." Harap Ketua Arini.
(HUMAS/ABR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB