Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Ketua MS Kuala Simpang Melantik APK-APBN

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4017/SEK.KP4.1.3/IX/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada hari ini Selasa 01/10/2024 pukul 14.30 WIB Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) melantik Laely Nur Hidayah, S.H.I yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.

Pelantikan ini dilaksanakan di Ruang Aula A. Sobardi Lantai 2 Gedung MS Kuala Simpang yang diikuti oleh Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, PPNPN MS Kuala Simpang, Mahasiswa PKL dari IAIN Lhokseumawe dan Siswa PKL dari SMKN 2 Karang Baru, serta tamu undangan lainnya. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan khidmat.

Acara diawali dengan membacakan ayat suci Al-Qur'an dilanjutkan Sholawat Badar, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, kemudian Pelantikan Jabatan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Penandatanganan Berita Acara Sumpah, dan Pembacaan serta Penandatanganan Pakta Integritas oleh Analis Pengelola Keuangan APBN MS Kuala Simpang yang baru dilantik serta dilanjutkan dengan sepatah dua kata oleh APK-APBN MS Kuala Simpang kemudian dilanjutkan Bimbingan dan Arahan dari Ketua MS Kuala Simpang.

Dalam pengarahannya Ketua MS Kuala Simpang (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) menyampaikan "Selamat serta mengapresiasi atas kinerja Buk Laely sebagai Kasubbag. Umum dan Keuangan dan sekarang sudah menduduki jabatan baru yakni APK APBN dan kami berharap agar kinerja Buk Laely dengan jabatan baru dapat membawa MS Kuala Simpang lebih baik lagi dan semoga jabatan yg Buk Laely emban sekarang ini dapat menjadi berkah untuk Buk Laely sekeluarga dan Keluarga Besar MS Kuala Simpang". Tutup Ketua.

Pelantikan tersebut ditutup dengan ucapan selamat dan foto bersama.
(HUMAS/ABR)

Add comment


Security code
Refresh

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB