Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Perpisahan Mahasiswa STAI Aceh Tamiang Pada MS Kuala Simpang

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Mahasiswa/i PKL dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aceh Tamiang telah selesai melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Pada hari Senin, 23/09/2024 pukul 14.30 WIB bertempat di Ruang Aula A. Sobardi Lantai 2 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang dilaksanakannya acara penjemputan Mahasiswa/i dari STAI Aceh Tamiang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Strukstural dan Fungsional, Seluruh ASN serta Para PPNPN MS Kuala Simpang. Dalam hal ini turut juga dihadiri oleh Para Dosen dari STAI Aceh Tamiang yakni Ibu Zakiah, M. Si dan Bapak Taufik Hidayat. S.H., S. Psi., M.H. serta Siswa/i dan Mahasiswa/i PKL yang bertugas di MS Kuala Simpang.

Dalam sambutannya Ketua MS Kuala Simpang (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) menyampaikan "Para Mahasiswa/i harus bersyukur, dikarenakan telah menyelesaikan tugas PKL di MS Kuala Simpang ini, dikarenakan tugas PKL ini merupakan salah satu jalan menuju kesuksesan untuk para mahasiswa/i sekalian, maka dengan ini kami melepas mahasiswa/i PKL yang bertugas di MS Kuala Simpang, untuk dapat segera menyelesaikan tugas strata satu kalian agar dapat membanggakan Orang tua dan Keluarga." Pungkas Ketua.

Pada kesempatan yang sama supervisor dari STAI Aceh Tamiang (Taufik Hidayat. S.H., S. Psi., M.H.) menyampaikan "Pada kesempatan ini kami sangat mengapresiasi yang luar biasa dari tahun ke tahun sejak awal kami mengantarkan mahasiswa/i hingga penjemputan mahasiswa/i kami ucapkan terima kasih atas segala ilmu dan fasilitas yang diberikan MS Kuala Simpang kepada mahasiswa/i kami. Besar harapan kami kepada mahasiwa/i kami agar dapat segera menyelesaikan proposal setelah selesai menjalankan PKL ini, maka dengan ini pula kami meminta maaf kepada seluruh aparatur MS Kuala Simpang atas tingkah laku mahasiswa/i kami yang tidak sesuai pada tempatnya kami memohon maaf yang sebesar-besarnya." Tutup Pak Taufik.

Diakhir acara, pemberian cindera mata dari STAI Aceh Tamiang kepada Ketua MS Kuala Simpang dan penyerahan sertifikat penghargaan kepada setiap mahasiswa PKL serta ditutup dengan foto bersama.
(HUMAS/ABR)

Add comment


Security code
Refresh

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB